Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzian merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Ida menetapkan usia pensiun bagi peserta yaitu 56 tahun. Hal ini mengundang respons negatif karena dapat merugikan kaum buruh
Dalam perilisan Peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta yang mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menunggu hingga 56 tahun baru mendapatkan manfaat JHT.
Pada peraturan sebelumnya, manfaat JHT bisa dibayarkan tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” berikut bunyi Pasal 5 Permenaker 2/2022, dikutip Jumat (11/2).
Setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial, muncul petisi yang mendesak batalkan Permenaker Nomor 2/2022. Petisi melalui change.org tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menaker Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun,” tulis petisi tersebut, dikutip kumparan, Jumat (11/2).
Hingga pukul 21.10 WIB, petisi yang digagas oleh Suhari Ete tersebut sudah diteken oleh 17.700 orang dan masih akan terus bertambah. Penggagas menuntut pemerintah agar tidak menekan buruh di tengah sulitnya mencari kerja saat ini.







