Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Seperti diketahui, Herry sendiri sebelumnya dituntut hukuman mati serta kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, majelis hakim menolak mengabulkan hukuman kebiri kimia.
“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.







