Menu
Reupload seputar berita terkini di indonesia

Ketua DPR Puan Maharani, Meminta Pemerintah Meninjau Ulang Aturan Pencairan JHT

  • Bagikan

Ketua DPR Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang Permenkar Nomor 2 tahun 2022. Ini dengan mengacu banyaknya penolakan atas aturan tersebut. Dinilai kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif dengam kondisi masyarakat. “Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan.

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” imbuhnya.

Permenaker ini, kata Puan, memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya

Senada dengan puan, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani juga meminta agar Menaker mencabut aturan tersebut. Sebab JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *